CONTOH KASUS PELANGGARAN IT BIDANG PEMERINTAHAN
Dalam pemerintahan kita dapat menjumpai tindak kejahatan
di pemerintahan dimana pemerintah harus selalu siap untuk menghadapi
tindak kejahatan yang menyerang situs pemerintahan atau pun meduplikasikan data
dan membocorkan informasi yang bersifat rahasia kepihak yang tidak bertanggung
jawab diantaranya adalah kami dapat alamat:
1.
Jual Beli Ijazah
Palsu Melalui Internet
Kasus Masalah :
Kasus Masalah :
Penyedia layanan
pembuatan ijazah palsu di internet boleh saja mengumbar janji-janji manis.
Namun yang pasti, ijazah abal-abal tersebut tak bisa didapatkan dengan harga
murah. Biaya yang dipatok sampai puluhan juta.
Memang, harga yang dibebankan kepada pelanggan aksi kejahatan ini tergantung dari tingkat pendidikan yang ingin didapatkan hingga nama kampus mana yang akan dicatut. Semakin tinggi gelar semakin mahal pula, termasuk untuk urusan kampus. Semakin populer kampus tersebut, harga akan sangat berpengaruh.
Satu situs yang menawarkan layanan pembuatan ijazah palsu yang disambangi detikINET misalnya, membanderol pembuatan untuk ijazah S1 di kisaran angka Rp 8,5 - Rp 19,5 juta. Nama-nama kampus ternama pun mereka tawarkan, mulai dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, hingga Institut Teknologi Bandung.
"Ijazah dijamin terdaftar di Kopertis dan Universitas. Bisa kuliah cepat di IPB, ITB, UGM, UI, dan PTS yang lain," tulis situs tersebut.
Harga ijazah palsu yang beredar di internet memang beragam. Situs lain yang memiliki modus serupa memiliki banderol harga lain.
"Ijazah S1 = Rp 8,500,000 - Rp 13,500,000, Ijazah S2 = Rp 14,500,000 - Rp 18,500,000, Ijazah Akta IV-4 = Rp 9,000,000 [Univ Negeri Jakarta, Univ Muhammadiyah Surakarta, Univ Negeri Malang, Univ Ahmad Dahlan], Ijazah D3 = Rp 5,500,000 - Rp 6,500,000, Sertifikat TOEFL = Rp 1,500,000," tulis situs lainnya.
"Kenapa pilih untuk beli ijazah? Alasannya adalah untuk kelancaran kehidupan anda dan membantu anda mendapatkan kerja yang anda impikan," lanjutnya.
Pelaku pembuat ijazah palsu boleh saja mengklaim demikian. Namun ingat, ketika di dunia kerja, ijazah tak akan berlaku jika tidak adanya kemampuan. Artinya, Anda hanya akan mempermalukan diri sendiri ketika ijazah abal-abal tersebut menunjukkan nilai fenomenal, namun Anda sendiri tak memiliki kemampuan.
Belum lagi jika ketahuan menggunakan ijazah palsu. Ancaman hukuman dari pihak berwajib pastinya telah menanti. Termasuk bagi pelaku pembuatan ijazah palsu ini sendiri.
Seperti yang baru saja diungkap oleh Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang membongkar situs yang menyediakan jasa pembuatan ijazah palsu, www.ijazahaspal.com. Tiga tersangka diamankan dalam kasus tersebut.
Tiga orang tersangka yang diamankan yakni Yogi Saputro, Ichwan Setiawan dan Agus Budiyanto. Ketiganya dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dalam data otentik. Dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara.
Memang, harga yang dibebankan kepada pelanggan aksi kejahatan ini tergantung dari tingkat pendidikan yang ingin didapatkan hingga nama kampus mana yang akan dicatut. Semakin tinggi gelar semakin mahal pula, termasuk untuk urusan kampus. Semakin populer kampus tersebut, harga akan sangat berpengaruh.
Satu situs yang menawarkan layanan pembuatan ijazah palsu yang disambangi detikINET misalnya, membanderol pembuatan untuk ijazah S1 di kisaran angka Rp 8,5 - Rp 19,5 juta. Nama-nama kampus ternama pun mereka tawarkan, mulai dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, hingga Institut Teknologi Bandung.
"Ijazah dijamin terdaftar di Kopertis dan Universitas. Bisa kuliah cepat di IPB, ITB, UGM, UI, dan PTS yang lain," tulis situs tersebut.
Harga ijazah palsu yang beredar di internet memang beragam. Situs lain yang memiliki modus serupa memiliki banderol harga lain.
"Ijazah S1 = Rp 8,500,000 - Rp 13,500,000, Ijazah S2 = Rp 14,500,000 - Rp 18,500,000, Ijazah Akta IV-4 = Rp 9,000,000 [Univ Negeri Jakarta, Univ Muhammadiyah Surakarta, Univ Negeri Malang, Univ Ahmad Dahlan], Ijazah D3 = Rp 5,500,000 - Rp 6,500,000, Sertifikat TOEFL = Rp 1,500,000," tulis situs lainnya.
"Kenapa pilih untuk beli ijazah? Alasannya adalah untuk kelancaran kehidupan anda dan membantu anda mendapatkan kerja yang anda impikan," lanjutnya.
Pelaku pembuat ijazah palsu boleh saja mengklaim demikian. Namun ingat, ketika di dunia kerja, ijazah tak akan berlaku jika tidak adanya kemampuan. Artinya, Anda hanya akan mempermalukan diri sendiri ketika ijazah abal-abal tersebut menunjukkan nilai fenomenal, namun Anda sendiri tak memiliki kemampuan.
Belum lagi jika ketahuan menggunakan ijazah palsu. Ancaman hukuman dari pihak berwajib pastinya telah menanti. Termasuk bagi pelaku pembuatan ijazah palsu ini sendiri.
Seperti yang baru saja diungkap oleh Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang membongkar situs yang menyediakan jasa pembuatan ijazah palsu, www.ijazahaspal.com. Tiga tersangka diamankan dalam kasus tersebut.
Tiga orang tersangka yang diamankan yakni Yogi Saputro, Ichwan Setiawan dan Agus Budiyanto. Ketiganya dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dalam data otentik. Dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara.
Bukti Forensik :
Aspek hukum yang bisa dikenakan :
Pada kasus tersebut ada beberapa
hukum yang bisa dikenakan, diantaranya :
Pasal 263
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat
menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang
diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan
tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian,
karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai
surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu
dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 264
(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan
tahun, jika dilakukan terhadap:
l. akta-akta otentik;
2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya
ataupun dari suatu lembaga umum;
3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu
perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang
diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti
surat-surat itu;
5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.
(2) Diancam dengan
pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat
pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan
tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Hukuman yang diberikan
Tiga orang tersangka yang diamankan yakni Yogi Saputro, Ichwan Setiawan dan
Agus Budiyanto. Ketiganya dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau pasal 264 KUHP
tentang pemalsuan dalam data otentik. Dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun
penjara.
Solusi
Kasus
kopertis (Kordinasi
perguruan tinggi swasta) bersama Ditjen Dikti bisa mencabut izin PT tersebut.
Selain itu PTS(perguruan tinggi swasta) bersama kopertis harus bekerja sama
dengan kepolisian agar praktik jual beli izajah bisa ditumpas hingga ke
akar-akarnya.
Untuk mencegah agar
tak menjadi korban pencatutan PTS perlu segera memberi pengaman pada ijazah
yang diterbitkan. Misalnya dengan memberi hologram ataupun kertas khusus.
Pendapat Kelompok Tentang Kasus
· Tidak ada salahnya jika kopertis juga bekerja sama dengan
ahli teknologi informasi dan komunikasi
(TIK) ketika menjumpai kejanggalan dalam basis data(database). Sebab, saat ini
pemalsu dengan mudah memperoleh dan mengubah database sejumlah lembaga pendidikan,
termasuk kopertis.
2. Kasus Pembobolan situs website Milik Golkar dengan menggunakan
php injection
Kasus Masalah
Kelemahan admin dari
suatu website juga terjadi pada penyerangan terhadap website www.golkar.or.id milik Partai Golkar.
Serangan terjadi hingga 1577 kali melalui jalan yang sama tanpa adanya upaya
menutup celah tersebut disamping kemampuan Hacker yang lebih tinggi,
dalam hal ini teknik yang digunakan oleh Hacker adalah PHP
Injection dan mengganti tampilan muka website dengan gambar
wanita sexy serta gorilla putih sedang tersenyum.
Teknik
lain adalah yang memanfaatkan celah sistem keamanan server alias hole Cross
Server Scripting (XXS) yang ada pada suatu situs. XXS adalah kelemahan
aplikasi di server yang memungkinkan user atau pengguna menyisipkan
baris-baris perintah lainnya. Biasanya perintah yang disisipkan adalah Javascript
sebagai jebakan, sehingga pembuat hole bisa mendapatkan informasi
data pengunjung lain yang berinteraksi di situs tersebut. Makin terkenal sebuah
website yang mereka deface, makin tinggi rasa kebanggaan yang didapat.
Menurut
Deris Setiawan, terjadinya serangan ataupun penyusupan ke suatu jaringan
komputer biasanya disebabkan karena administrator (orang yang mengurus
jaringan) seringkali terlambat melakukan patching security (instalasi
program perbaikan yang berkaitan dengan keamanan suatu sistem). Hal ini mungkin
saja disebabkan karena banyaknya komputer atau server yang harus ditanganinya.
Dengan
demikian maka terlihat bahwa kejahatan ini tidak mengenal batas wilayah
(borderless) serta waktu kejadian karena korban dan pelaku sering berada di
negara yang berbeda. Semua aksi itu dapat dilakukan hanya dari depan komputer
yang memiliki akses Internet tanpa takut diketahui oleh orang lain/ saksi mata,
sehingga kejahatan ini termasuk dalam Transnational Crime/ kejahatan antar
negara yang pengungkapannya sering melibatkan penegak hokum lebih dari satu
negara.
Bukti Foresik
PHP
Injection dan mengganti tampilan muka website dengan gambar
wanita sexy serta gorilla putih sedang tersenyum.
tersangka
mengganti tokoh Partai Golkar yang termuat dalam situs dengan gambar gorilla
putih
tersenyum dan di bagian bawah halaman dipasangi gambar artis Hollywood
yang seronok, Pada 10
Juli 2006, tersangka mengubah halaman situs Partai Golkar
menjadi foto artis Hollywood yang
seronok dan mencantumkan tulisan “Bersatu
Untuk Malu”. Serangan pada 13 Juli 2006 lalu, halaman
depan diganti dengan foto
gorilla putih yang tersenyum dan mencantumkan tulisan “bersatu untuk
malu”.
“Saat serangan pertama terjadi, Partai Golkar sudah berusaha memperbaiki namun
diserang
lagi hingga terjadi beberapa kali perbaikan sampai akhirnya Partai
Golkar melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.
Aspek hukum yang bisa dikenakan :
Tersangka
dijerat dengan UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman 6
tahun
penjara dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang
Hukuman yang diberikan :
Hukuman 6
tahun penjara.
Solusi Kasus :
§
Didalam
website partai golkar ini harus dilakukan banyak perubahan tentang keamanan
agar bisa menutup celah-celah yang dapat dengan mudah dijebol oleh para Hacker.
§
Admin
harus sering mengupdate system jaringan dri website parti golkar ini agar tidak
terjadi kesalahan yang sama lagi yang bisa merugikan partai golkar.
Pendapat:
Menurut
kelompok kami atas kasus ini adalah :
·
Admin
harus sesering mungkin mengecek / memeriksa keamanan yang ada di situs tersebut
dan juga mengupdate system keamanan
dan mengubah password.
·
Jangan
menyepelekan masyarakat umumyang bisa saja menyusup kedalam situs-situs yang
tidak latar belakang pendidikan TI.
·
Berperilakulah
yang baik saat mengunakan computer (Internet) sehingga tidak ada pihak-pihak
yang dirugikan.
3. Kasus Pembajakan
Situs Presiden SBY
Kasus Masalah
Seorang remaja di Jember, Jawa Timur, diamankan tim Cyber Crime
Mabes Polri karena diduga membobol situs resmi Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono beberapa waktu lalu.
Pelaku Wildan Yani Ashari yang merupakan teknisi komputer di tangkap di tempat kerjanya di warnet Surya Com di Jalan Letjen Suprapto.
Kepada Liputan 6 SCTV, Ahad (27/1/2013), pemilik warnet Adi Kurniawan mengaku tidak tahu Wildan ditangkap termasuk beberapa rekan kerjanya. Ia hanya mengetahui pegawainya itu terakhir kali bekerja pada Jumat, 25 Januari malam. 2 HP milik Wildan hingga kini juga tidak bisa dihubungi.
Namun, ia sempat kebingungan karena keesokan paginya Sabtu, 26 Januari, mendapati pintu kantor masih terkunci. Mereka baru yakin Wildan ditangkap polisi setelah membuka paksa pintu kantor dan mendapati sepeda motor Wildan terparkir di dalam. Sementara kondisi kantor terlihat acak-acakan. Terlihat beberapa komputer juga masih menyala dan masih dalam proses perbaikan.
Saat dikonfirmasi, penangkapan terhadap Wildan ini dibenarkan Kapolres Jember AKBP Jayadi. Menurutnya tersangka ditangkap karena terlibat kasus pembobolan situs pejabat negara. Namun, ia mengaku belum mengetahui dimana keberadaan Wildan saat ini.
Menurut pengakuan sejumlah rekan tersangka, meski usianya baru 20 tahun namun kemampuan Wildan di bidang teknologi informatika cukup luar biasa. Padahal tersangka hanya lulusan SMK jurusan bangunan.
Pelaku Wildan Yani Ashari yang merupakan teknisi komputer di tangkap di tempat kerjanya di warnet Surya Com di Jalan Letjen Suprapto.
Kepada Liputan 6 SCTV, Ahad (27/1/2013), pemilik warnet Adi Kurniawan mengaku tidak tahu Wildan ditangkap termasuk beberapa rekan kerjanya. Ia hanya mengetahui pegawainya itu terakhir kali bekerja pada Jumat, 25 Januari malam. 2 HP milik Wildan hingga kini juga tidak bisa dihubungi.
Namun, ia sempat kebingungan karena keesokan paginya Sabtu, 26 Januari, mendapati pintu kantor masih terkunci. Mereka baru yakin Wildan ditangkap polisi setelah membuka paksa pintu kantor dan mendapati sepeda motor Wildan terparkir di dalam. Sementara kondisi kantor terlihat acak-acakan. Terlihat beberapa komputer juga masih menyala dan masih dalam proses perbaikan.
Saat dikonfirmasi, penangkapan terhadap Wildan ini dibenarkan Kapolres Jember AKBP Jayadi. Menurutnya tersangka ditangkap karena terlibat kasus pembobolan situs pejabat negara. Namun, ia mengaku belum mengetahui dimana keberadaan Wildan saat ini.
Menurut pengakuan sejumlah rekan tersangka, meski usianya baru 20 tahun namun kemampuan Wildan di bidang teknologi informatika cukup luar biasa. Padahal tersangka hanya lulusan SMK jurusan bangunan.
Barang bukti terkait kejahatan Wildan tersebut. Selain itu, lima orang
saksi dari pengelola situs juga
sudah diperiksa. "Barang bukti dari
Jember berupa 2 CPU telah disita.
Aspek hukum yang bisa dikenakan :
polisi akan menjerat yang bersangkutan dengan UU Telekomunikasi pasal 22
huruf B UU 36/1999, dan UU ITE pasal 30 ayat 1, ayat 2 dan atau ayat 3,
jo pasal 32 ayat 1 UU no 11/2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana
maksimum delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.
Hukuman yang diberikan :
Pidana
maksimum delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.
Solusi Kasus:
§ Membentuk badan hukum atau Undang-undang
tentang pelanggaran dalam bidang TI (Cybercrime)
§ Memupuk pengetahuan akan penggunaan
computer(internet) sejak usia dinidan dari kalangan bawah hingga ke atas.
Pendapat kelompok:
Menurut
kelompok kami atas kasus ini adalah :
·
Masih lambatnya penyuluhan akan pendidikan
tentang penggunakan Komputer dikalangan
umum.
·
Pemerintah
harus memperketat akan hukuman dan penyelidikan yang diberikan kepada pelaku Cybercrime.
·
Pemerintah
Indonesia kurang peka terhadap kejahatan-kejahatan di dunia maya(cybercrime) yang kecil. Sehingga memicu
pihak-pihak luar yang menggunakan kesempatan ini untuk mendapat keuntungan dari
kelemahan pemerintah.